Mataram (NTB Satu) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan sejumlah temuan yang membuat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tidak maksimal. Temuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan sepanjang Maret sampai Agustus 2023 pada seluruh jenjang pendidikan di 28 provinsi.
Anggota ORI, Indraza Marzuki menyoroti kendala di empat jalur PPDB 2023, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Ia mengungkapkan, di tiap jalur masih ditemukan ragam masalah, misalnya jalur zonasi masih rentan blankspot dan ketidaksesuaian titik koordinat antara rumah siswa dan sekolah.
Berita Terkini:
- Film Conclave Meledak! Jumlah Penonton Naik 283 Persen Pasca Paus Fransiskus Wafat
- Kematian Ternak di Pelabuhan Terus Berulang, Asosiasi Sarankan 3 Langkah yang Harus Dilakukan Pemprov NTB
- 99 Persen Tambak Udang di NTB Ilegal, Koordinasi Pemprov Dinilai Lemah
- Pemprov NTB Pastikan Perlindungan Korban Kasus “Walid Lombok”
“Di jalur zonasi juga ditemukan manipulasi dan pemalsuan dokumen kependudukan. Kemudian, tidak semua penyelenggara melakukan pembagian zonasi atau menentukan zonasi hanya dari titik domisili ke titik sekolah, padahal zonasi dapat diartikan luas. Bahkan, belum ada mekanisme validasi dalam seleksi zonasi,” kata Indraza di kantor ORI, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.
Ia menuturkan, untuk jalur afirmasi mestinya kuota diisi oleh para calon siswa yang berhak. Namun, masih ada satuan pendidikan yang tidak memahami jalur afirmasi tidak hanya bagi warga miskin tapi juga ada kuota untuk disabilitas.