Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB mengajukan upaya banding terkait vonis dua terdakwa korupsi tambang pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Pengajuan banding itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo.
“Jaksa mengajukan permintaan banding untuk vonis pengadilan tingkat pertama perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG atas nama terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, keduanya kami terima hari ini,” katanya kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan hukuman terhadap Po Suwandi yan juga Direktur PT AMG 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Selain itu, dia juga divonis membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Sedangkan, Rinus Adam Wakum sekaligus Kepala Cabang (Kacab) PT AMG dijatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Isrin turut membebankan membayar UP Rp8,2 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti.
Berita Terkini:
- Lawan Tak Memenuhi Syarat, Mohan Berpotensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar NTB
- Dinda tak Mendaftar, Musda Golkar NTB Berpotensi Aklamasi untuk Mohan
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, masih ada selisih Rp10,4 miliar dari kerugian keuangan negara yang belum terungkap. Karena itu, pihaknya meminta kepastian siapa yang akan menanggung sisa kerugian keuangan negara tersebut.
“Dalam amar putusan tidak ada disebutkan siapa yang akan bertanggung jawab dengan kerugian Rp10,4 miliar itu,” katanya.
Selain itu, status tahanan kota untuk terdakwa Po Suwandi juga masih diberlakukan. Padahal pihaknya menuntut agar yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Kita minta agar Po Suwandi menjadi tahanan Lapas,” tutupnya. (KHN)