Mataram (NTB Satu) – Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) yang diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis, 20 Juli 2023 dianggap tidak menyelesaikan permasalahan yang ada.
Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) NTB, sistem itu hanya sekadar memudahkan pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Baca Juga:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
“Sistem pengangkatan berbentuk aplikasi, yang baru-baru ini diluncurkan oleh Kemendikbudristek itu sekedar memudahkan pemda dalam menerapkan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021. Aturan itu tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” jelas Ketua FSGI NTB, Mansur kepada NTBSatu, Selasa, 25 Juli 2023.
Bahkan, adanya sistem tersebut tidak otomatis dapat membantu pemda dalam meningkatkan kualitas layanan dan muda pendidikan.
“Karena permasalahan sesungguhnya ada pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tersebut. Dinilai membatasi kewenangan pemda dalam menyiapkan, mengangkat, dan menetapkan kepala sekolah,” tambahnya.