Mataram (NTB Satu) – Tiga kasus Tindak Pidana Narkotika dengan 8 tersangka periode Agustus 2023 telah dihentikan penyidikan kasusnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan 8 tersangka di tiga kasus tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023. Ketiganya ditangkap di salah satu kos wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Baca Juga:
- Setelah Antrean Panjang, Kini Izin Jalan Belum Keluar, Peternak ‘Ngamuk’ di Gili Mas
- Bank NTB Syariah Targetkan Direksi Berpengalaman Lewat Seleksi Terbuka
- Gubernur NTB Resmi Gelar Mutasi Hari Ini, Sejumlah Pejabat Digeser
- Muazim Akbar Serap Aspirasi Warga NTB, Fokus Isu Buruh Migran dan Perempuan
Kedua, penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. “Dan ketiga, penangkapan JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram,” kata Deddy, Minggu, 27 Agustus 2023.
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka ER, M dan IL berupa alat hisap dan pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu. Sedangkan R dan M, disita sabu seberat 0,5 gram, alat konsumsi sabu.
“JA, JU dan CCA berhasil disita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api,” sebutnya.
Delapan tersangka tersebut, sambung Teddy, dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.