Mataram (NTB Satu) – Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah telah mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan yakni, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTB, Iswandi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTB, Fathul Gani.
Ketiga nama itu tertuang dalam surat Gubernur ke Mendagri Nomor: 120/423/Pem dan Otda/2023 tertanggal 7 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Profil Al-Nassr, Klub Sepak Bola Terbesar di Asia
- Kas NTB Surplus Rp951 Miliar, DJPb Dorong Pemda Percepat Program Prioritas
- Ratusan Calon Jemaah Haji NTB 2025 Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- iPhone 17 Masih Misteri, Bocoran iPhone 19 Kejutkan Penggemar
Pengusulan tiga nama oleh Gubernur NTB sebagaimana diatur dalam pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) poin a yaitu, Gubernur berwenang mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Menanggapi soal dirinya yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Lotim, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, pengusulan tersebut diibaratkan sebagai perintah dari pimpinan.
Sehingga, siapapun yang ditugasi oleh Kemendagri atau pemerintah pusat, maka itu adalah kader daerah yang harus didukung oleh semua pihak.