Kota Mataram

ASN Kota Mataram Bakal Dipecat Jika Terlibat Politik Praktis

Mataram (NTBSatu) Pemerintah Kota Mataram melarang keras keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam segala bentuk kegiatan politik praktis.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, aturan mengenai ASN yang dilarang mengikuti politik praktis sudah ada.

Adapun sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPK.

”Sanksinya tergantung bobot pelanggaran iya, dari yang ringan hingga yang berat,” ujar Alwan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Bilamana melakukan pelanggaran disiplin ringan, abdi negara itu terancam terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

IKLAN

Lalu untuk pelanggaran disiplin sedang, kata Alwan, mendapat sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah sampai pembebasan jabatan selama 12 bulan.

“Sementara untuk pelanggaran berat ASN bisa kena pecat secara tidak hormat,” tambahnya.

Meski memiliki kebebasan untuk memilih, Sekda meminta agar ASN lingkup Kota Mataram dapat menjaga marwah instansi. Agar Pilkada Serentak pada 27 November mendatang dapat terwujud secara aman, damai dan demokratis.

Terpisah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram, Zarkasyi mengatakan, ASN lingkup Kota Mataram harus menjaga netralitasnya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Terlebih mereka sudah melaksanakan ikrar netralitas pada Senin, 12 Agustus 2024.

“Kesbangpol turut bertugas untuk memfasilitasi dan memastikan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Zarkasyi.

Sesuai Himbauan Komisi Aparatur Sipil Negara, usaha pencegahan (preventif) dapat mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN pada perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Salah satunya, lanjut Zarkasyi, sosialisasi tentang netralitas ASN secara masif berlangsung melalui berbagai media yang tersedia, terutama media sosial.

“Ikrar netralitas mencakup komitmen untuk tidak memihak calon tertentu, menolak politik uang dan segala pemberian yang dapat menggangu profesionalisme ASN,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button