Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejati NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus (tahap 2) dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Dompu Tahun 2018-2021 ke Penuntut Umum.
“Penyidik kasus dugaan korupsi ini dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Penuntut Umum,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, 12 Juli 2023.
Kini tersangka yang juga mantan Ketua KONI Dompu, PT (48) telah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanannya terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023 di Lapas Klas II Mataram.
Baca Juga:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” sambung Efrien.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan temuan Inspektorat NTB, muncul kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.