Mataram (NTBSatu) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram mengenai hukumnya membeli produk-produk yang pro-Israel, pada Jumat, 10 November 2023.
Fatwa itu dikeluarkan sebagai bentuk komitmen MUI terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
Baca Juga : Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa Periode 2023-2025 Resmi Dilantik
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan, membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.
Hal itu karena membeli produk tersebut, berarti sama saja dengan mendukung perlawanan terhadap Palestina.
MUI juga menjelaskan, fatwa ini tidak berlaku bagi produk-produk yang tidak jelas asal usulnya atau tidak diketahui apakah produsennya mendukung Israel atau tidak.
Baca Juga : KPK Masih Selidiki Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Menkes Buka Suara