Daerah NTB

Bappeda NTB Berikan Catatan Penggunaan DBHCHT di Daerah

Mataram (NTB Satu) – Belum lama ini, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten dan Kota se-NTB.

Dikuti seluruh perwakilan Bappeda Kabupaten dan Kota se-NTB, Kepala Bea Cukai Wilayah Mataram dan beberapa Perwakilan OPD lingkup Pemprov NTB. Rapat berlangsung secara daring itu menekankan kepada kabupaten dan kota soal pelaksanaan kegiatan bersumber dari DBHCHT. 

IKLAN

Kepala Bappeda NTB  menuturkan, pertemuan bertujuan mendalami dan memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.

Mengingat menghadapi perubahan APBD baik di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. “Kita harus melihat persoalan yang perlu mendapat penyelesaian dalam pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan,” jelasnya.

Doktor Iswandi memaparkan Regulasi DBH CHT berdasarkan Undang-Undang 9 Tahun 2020 dan PMK 206/PMK.07/2020, Perkembangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi NTB, strategi tata kelola DBHCHT Provinsi NTB,  dan pembentukan Tim Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi NTB Tahun 2021.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

IKLAN

Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten dan kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Prioritasnya, pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum 25 persen dan bidang kesehatan 25 persen.  

Sedangkan penggunanan DBH CHT untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Pemerintah pusat melalui Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Sunaryo, menyampaikan pentingnya pemanfaatan DBH CHT ini khususnya kesejahteraan masyarakat.

“Pemda dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lain sehingga DBH CHT ini dapat terserap dengan baik. Karena berdasarkan kebijakan di tahun ini, alokasi untuk kesejahteraan masyarakat menjadi 50 persen,” ujar Sunaryo.

Alokasi DBH CHT untuk tahun 2021 ini sebesar 25 persen untuk kebutuhan kesehatan, 25 persen untuk penegakkan hukum termasuk pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Selan itu, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat meliputi dukungan program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III Direktorat Teknis dan fasilitas Cukai, Wirmansyah Lukman juga menyampaikan penilaian kinerja pemerintah daerah di bidang penegakan hukum sesuai tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/2021.

Adanya surat edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman penilaian capaian Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram yang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum, Arya Abdillah ini, menghadiri seluruh Pemprov dan Pemda di Pulau Lombok dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Belum lama ini, bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda NTB, dibahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dan dukungan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Dihadiri oleh Kepala Bappeda Dr. Ir. H. Iswandi M.Si dan Kepala Bidang dilingkungan Bappeda. Sementara dari Bea Cukai, hadir Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono bersama Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rizky Andrian. 

Salah satu hasulnya,  diharapkan kedepannya Bappeda akan membentuk kesekretariatan DBHCHT Pemda NTB. Sehingga pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan memaksimalkan pembangunan KIHT di Paok Motong Lombok Timur.

 Latar belakang  penggunaan, pemantauan  dan evaluasi DBHCHT tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 .

PMK mengatur bahwa sebanyak 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen bidang Kesehatan dan 25 persen lagi dibidang Penegakan Hukum. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button