Hukrim

Residivis Curanmor Kembali Diringkus Polisi, Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) inisial AR alias K asal Udayana. Pelaku yang juga residivis empat kali itu diamankan saat akan menjual barang curiannya kepada penadah.

“Saat ditangkap, pelaku akan segera menjual motor curiannya kepada penadah di daerah Gunungsari, Lombok Barat,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin 21 November 2022.

Diketahui residivis empat kali itu beberapa kali melakukan curanmor. “Dari keterangannya, terduga pelaku ini beberapa kali mencuri, pernah di Ampenan, dan di Cakra. Sementara itu modusnya dengan mengincar motor yang memang kuncinya tidak dicabut oleh pemilik motor,” tutur Kasat.

Selain itu lanjut Kasat, terduga pelaku juga mengakui melakukan pencarian atau hunting untuk mencari korbannya. Namun tak hanya mencuri, pelaku juga mengakui, sebelum melakukan aksinya dirinya kerap rutin menggunakan narkotika sabu.

“Dari pengakuannya, sebelum melancarkan aksinya dirinya tetap mengkonsumsi sabu. Alasannya untuk menambah stamina saat akan mencuri,” tegas Kadek.

IKLAN

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, disamping itu AR juga telah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Kini ia terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button