ISU SENTRALPolitik

Real Count KPU Terbaru DPD RI Dapil NTB, Perebutan Kursi Ke-4 Makin Seru

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara perolehan suara para kandidat pemilihan DPD RI Dapil NTB.

Dari pantauan NTBSatu, Minggu, 25 Februari 2024, pukul 09.46 Wita, perolehan suara masuk sebesar 76.57 persen, 12.438 dari 16.243 TPS yang masuk perhitungan.

Beberapa nama yang berpeluang tinggi pada posisi lima besar sementara, dipimpin oleh TGH. Ibnu Halil, Hj. Evi Apita Maya, Muh Rifki Farabi, TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, dan Mirah Midadan Fahmid.

TGH. Ibnu Halil masih tetap unggul memimpin dengan 209.230 atau 10.88 persen dari total suara keseluruhan.

Selanjutnya, perebutan sengit posisi kedua terjadi antara Putra TGB, Muh Rifki Farabi dengan salah satu petahana, Hj. Evi Apita Maya.

Pada perhitungan beberapa hari yang lalu, Muh Rifki Farabi, putra TGB berada di urutan ketiga. Namun hasil suara terkini menunjukkan Evi Apita memperoleh 205.068 suara atau 10,67 persen unggul sedikit mengalahkan Farabi dengan 196.273 suara atau 10,21 persen.

Sementara, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni disalip oleh pendatang baru yang terkenal dengan visual “Jilbab Pink”-nya, Mirah Midadan Fahmid yang kini memiliki suara 8.08 persen atau 155.255 suara. Sementara Gede Sakti berada di posisi ke-4 dengan perolehan suara 144.294 suara atau 7,51 persen.

Berita Terkini:

Berikut ini 7 besar perolehan suara tertinggi hasil sementara real count KPU pukul 10.00 WIB:

  1. TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. 209.230 suara atau 10.88 persen
  2. Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn, 205.068 suara atau 10,67 persen
  3. Muh Rifki Farabi 196.273 suara atau 10,21 persen
  4. Mirah Midadan Fahmid 155.255 suara atau 8.08 persen
  5. TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, M.A. 144.294 suara atau 7,51 persen
  6. H. Lalu Suhaimi Ismy 132.877 suara atau 6,91 persen
  7. H. Achmad Sukisman Azmy, M.H. 120.311 suara atau 6,26 persen

Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 25 Februari 2024, pukul 09.46 Wita.

Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Berdasarkan keputusan Presiden, Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan.

Adapun Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button