HEADLINE NEWSISU SENTRALPolitik

Update Real Count KPU Pagi Ini Hasil Sementara DPD RI Dapil NTB, Mirah Midadan Mengintai Posisi Keempat

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPD RI Dapil NTB.

Berdasarkan pantauan NTBSatu, Senin, 19 Februari 2024, pukul 08.01.03 WIB, perolehan suara masuk sebesar 69,77 persen yang tercatat pada 11.333 dari 16.243 TPS yang masuk perhitungan.

Lima besar sementara, dipimpin oleh TGH. Ibnu Halil, Hj. Evi Apita Maya, Muh Rifki Farabimulyadi, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, dan Mirah Midadan Fahmid.

TGH. Ibnu Halil tetap memimpin dengan 185.608 atau 10,21 persen dari total suara keseluruhan.

Urutan kedua, ada pertahana, Hj. Evi Apita Maya merangsek naik dengan menggaet 175.685 suara atau 9,67 persen.

Selanjutnya, Muh Rifki Farabimulyadi, putra TGB yang sebelumnya berada diurutan kedua harus turun satu posisi dengan perolehan 173.212 suara atau sebanyak 9,53 persen.

Kemudian, TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni masih tetap di posisi keempat dengan mendapatkan 136.488 suara atau 7,51 persen.

Di posisi kelima, secara mengejutkan Mirah Midadan Fahmid membayang bayangi perolehan saura Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti. Caleg “jilbab pink” ini berhasil merangsek naik dengan 7,1 persen atau 129.036 suara. Perolehan suaranya tipis dengan Gede Sakti yang memperoleh 7,51 persen suara.

Berikut ini 7 besar perolehan suara tertinggi hasil sementara real count KPU pukul 08.01.03 WIB:

  1. TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. 185.608 suara
  2. Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn.175.685
  3. Muh Rifki Farabimulyadi, 173.212 suara
  4. TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, M.A. 136.488 suara
  5. Mirah Midadan Fahmid 129.036 suara
  6. H. Lalu Suhaimi Ismy 126.336 suara
  7. H. Achmad Sukisman Azmy, M.H. 118.464 suara

Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 08.01.03 WIB.

Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Berdasarkan keputusan Presiden, Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan.

Adapun Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 252 berbunyi:

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button