Mataram (NTBSatu) – Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara milik TO, oknum personel Polda NTB, tersangka dugaan rudapaksa, ke penyidik Dit Reskrimum.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, I Putu Agung Ari Artha mengatakan, berkas oknum berpangkat brigadir tersebut dikembalikan pada 9 Januari 2024.
“Karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Hasil kordinasi dengan penyidik, pihak kepolisian sedang merampungkan berkas berdasarkan petunjuk Jaksa.
“Status berkasnya masih di penyidik Polda, kita menunggu pengembalian lebih lanjut untuk kita lakukan penelitian,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Pengurus DPN ADKASI 2025-2030 Dilantik, Dewan Sumbawa Berlian Rayes Jadi Wasekjen Pemberdayaan Aparatur Negara
- Menakar Potensi Amerika Serikat Terlibat Perang Iran Vs Israel
- Bobon Santoso Bakal Hadir di Lombok, Siapkan Masakan Jumbo untuk Pelajar
- Intip Peta Kekuatan Militer Iran Vs Israel, Siapa Paling Kuat?
Karena itu berkas perkara milik TO belum lengkap, sehingga pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan. Status penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka oleh penyidik Polda NTB,” sebutnya.