Mataram (NTBSatu) – Pemerintah saat ini berencana untuk menerapkan skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menandakan, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, pada Rabu, 13 September 2023.
Suharso mengatakan, skema tersebut menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya di tahun 2024.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ungkapnya.
Selain sistem single salary, sejumlah program lainnya yang juga menjadi prioritasnya, antara lain kegiatan perencanaan pembangunan tahunan nasional, penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang sudah diputuskan dan tingkat pengangguran terbuka serta rasio gini.
“Lalu ada juga program penguatan tata kelola perencanaan dan kliring house untuk menajamkan perencanaan major project, penyelenggaraan musrenbangnas, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia,” ucapnya.