Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB akan mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Selasa, 30 Januari 2024.
Sementara batas akhir pengajuan formasi CPNS dan PPPK ke pusat adalah besok Rabu, 31 Januari 2024.
“Hari ini kalau sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur, hari ini langsung diajukan,” kata Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Nasir menyampaikan, berdasarkan hasil pemetaan kemarin, Pemprov NTB masih kekurangan 2.232 orang ASN. Sementara dari kebutuhan itu, hanya diajukan 500 formasi, baik untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
“500 formasi ini untuk sepanjang tahun 2024. Pembagiannya 40 persen untuk CPNS dan 60 persen untuk PPPK,” ujarnya.
Berkaca pada tahun sebelumnya, jumlah formasi yang diajukan tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2023, yakni mencapai 3.126 formasi.
Baca Juga: Anggota KPPS dan Pemilih Wajib Tahu, Denah Pemilu serta Perlengkapan Lainnya
Hal itu disebabkan karena kondisi fiskal daerah yang sedang dalam tahap penyehatan. Termasuk di dalamnya Pemprov NTB komitmen menyelesaikan utang kepada pihak ketiga tahun 2024 ini.
“Kita boleh merekrut, tapi nanti kalau mereka (ASN) nuntut gajinya, sementara keuangan tidak ada kan masalah juga. Jadi dua-duanya harus clear and clean,” ungkapnya.
Nasir mengaku, jumlah formasi yang diajukan itu terbilang masih sangat sedikit. Sebab, mengacu pada keinginan CASN, mereka menginginkan 5.000 formasi.
“Kalau dibilang jauh ya jauh, tapi itulah kondisi keuangan daerah NTB saat ini. Jadi dengan berat hati,” terangnya. (MYM)
Baca Juga: Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pasar Seni Senggigi Segera Diperbaiki