Mataram (NTBSatu) – Sebagai langkah persiapan menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur dengan rinci informasi denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan perlengkapan yang akan tersedia.
Menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023, TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti dibuat di ruang terbuka atau tertutup dengan ukuran minimal 10×8 meter.
Denah ini, yang disiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menjadi panduan utama bagi pemilih pada hari pemungutan suara.
Peta denah TPS mencakup beberapa zona, termasuk meja pencatat kehadiran pemilih, tempat duduk pemilih, meja petugas KPPS, bilik suara, tempat kotak suara, meja tempat tinta, dan area untuk pengawas, saksi, dan pemantau.
Dengan adanya denah ini, diharapkan proses pemilihan berjalan lancar, terorganisir, dan memastikan hak suara setiap warga.
Berdasarkan informasi tersebut, untuk tata letak TPS mencakup beberapa perlengkapan dengan alur sebagai berikut:
- Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
Tempat duduk Pemilih - Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
- Bilik suara (tempat pencoblosan)
Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6) - Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
- Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.
Baca Juga: Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pasar Seni Senggigi Segera Diperbaiki
Perlengkapan di TPS
Perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:
- Kotak Suara
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD provinsi; dan
- anggota DPRD kabupaten/kota.
- Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD provinsi; dan
- anggota DPRD kabupaten/kota.
- Tinta
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol. - Bilik Pemungutan Suara
Baca Juga: Lombok Timur Ajukan 11 Ribu Lebih Tenaga PPPK di Tengah Kejaran Utang Jatuh Tempo