BERITA NASIONAL

Anggota KPPS dan Pemilih Wajib Tahu, Denah Pemilu serta Perlengkapan Lainnya

Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.

  1. Segel
    Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
  • sampul kertas berisi surat suara;
  • sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
  • sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
  • lubang kotak suara; dan
  • lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
  1. Alat untuk Mencoblos Pilihan
    Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
  • paku untuk mencoblos;
  • bantalan atau alas coblos; dan
  • meja.

Baca Juga: Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pasar Seni Senggigi Segera Diperbaiki

  1. TPS/TPSLN
    TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.

Perlengkapan TPS lainnya

Selain perlengkapan pemungutan suara, ada pula dukungan perlengkapan lainnya yang ada di TPS Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas:

  1. Sampul kertas;
  2. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
  3. Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
  4. Karet pengikat surat suara;
  5. Lem/perekat;
  6. Kantong plastik;
  7. Bolpoin;
  8. Gembok;
  9. Spidol;
  10. Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
  11. Stiker nomor kotak suara;
  12. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
  13. Alat bantu tunanetra. (SAT)

Baca Juga: Lombok Timur Ajukan 11 Ribu Lebih Tenaga PPPK di Tengah Kejaran Utang Jatuh Tempo

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button