Daerah NTB

KPU NTB Tunggu Regulasi Dana Kampanye, Termasuk Aturan Uang Digital

Mataram (NTB Satu) – Aturan yang berkaitan tentang jumlah serta besaran dana Partai Politik untuk kampanye saat ini masih dibahas oleh DPR.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan untuk pemilu yang sekarang masih belum diatur mengenai ketentuan teknisnya, tetapi lanjutnya ketentuan itu akan tetap menjadi atensi KPU, mengenai payung hukumnya yakni PKPU tengah dibahas oleh Komisi II DPR RI.

“Yang sekarang belum diatur, cuman secara undang-undang sudah jelas ada yang ke Presiden ke DPR, itu sudah ada alokasinya, cuman nanti detailnya di PKPU yang berkaitan dengan dana kampanye,” ujar Suhardi kepada NTB Satu Rabu 31 Mei 2023.

Sebelumnya Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu. Salah satu agenda RDP tersebut membahas terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.

Anggota KPU, Idham Holik, menyebut salah satu isu strategis dalam dana kampanye untuk Pemilu 2024 ini adalah sumbangan uang digital. Sebab, pada Pemilu 2019, regulasi terkait uang digital belum diatur.

IKLAN

“Isu strategis ini dalam Pemilu sebelumnya belum diatur. Kenapa demikian, karena kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet e-money dan sejenisnya,” kata Idham di RDP bersama Komisi II di DPR dilansir dari kumparannews.com

Idham menuturkan, uang digital ini perlu diatur dalam teknis peraturan KPU karena jenis uang digital bisa tidak masuk ke dalam rekening kampanye sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 dana kampanye ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye.

“Masyarakat Indonesia hari ini semakin familiar, semakin akrab dengan penggunaan uang elektronik tersebut,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya. Sesuai ketentuan UU no 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) terlebih dahulu sebelum digunakan,” tambahnya.

Sementara Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebut segala bentuk sumbangan dana kampanye harus dikonversi uang.

“Termasuk kalau ada sumbangan dalam bentuknya e-money itu juga dihitung sebagai uang. Namun demikian para penyumbang ini kan menurut UU pemilu harus bersifat jujur,” kata Hasyim dilansir dari kumparannews.com.

KPU melakukan uji publik terkait dana kampanye untuk Pemilu 2024. Dalam uji publik tersebut, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.

“Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button