Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran besar-besaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Orang nomor satu di Indonesia itu sampai mengecek APBN sampai sembilan tingkatan. Demikian cerita Hashim Djojohadikusumo, Adik kandung Prabowo.
Terpantau dari siaran YouTube CNBC Indonesia, Hashim mengatakan, biasanya pimpinan negara cuma mengecek anggaran sampai tiga atau empat tingkatan saja. Namun, Prabowo melakukannya sampai sembilan tingkatan.
Dari penyisiran anggaran itu, Prabowo menargetkan penghematan anggaran sampai Rp306 triliun. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Dia (Prabowo) bercerita ke saya, beberapa minggu dia itu periksa anggaran APBN. Ternyata ada sembilan tingkat di APBN, biasanya presiden atau menteri periksa ke tingkat tiga atau empat saja. Sementara, ia sampai ke sembilan, ia bongkar semuanya,” beber Hashim dalam CNBC Indonesia ESG Sustainability Forum 2025, Jumat, 31 Januari 2025.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi ini juga mengungkapkan, Prabowo menemukan beberapa hal yang bisa dihemat. Misalnya pemangkasan anggaran kunjungan kerja, mulai dari ke daerah hingga ke luar negeri.
Ada juga beberapa program yang Hashim sebut sangat konyol. Program-program tersebut pemangkasan untuk penghematan. Namun, dia tak mau merinci program konyol itu seperti apa.
“Ada program yang program konyol. Iya, program konyol. Itu dihapus, dipangkas. Nanti bisa saya cerita ke Pak CT (Chairul Tanjung), ada yang konyol, banyak yang konyol ternyata,” ujar Hashim yang juga CEO Arsari Group itu.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran S-37/MK.02/2025 untuk menindaklanjuti Inpres penghematan anggaran tersebut. Ia menyebar surat itu kepada seluruh menteri dan kepala lembaga. Surat itu juga untuk Kapolri, Jaksa Agung, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Di dalam surat tersebut, Sri Mulyani mencantumkan daftar 16 pos belanja yang perlu pemangkasan. Mulai dari anggaran pembelian alat tulis dan kantor (ATK) hingga kegiatan seremoni. (*)