Mataram (NTBSatu) – Polisi membekuk tiga pria di Kota Mataram. Dugaannya, mereka nekat mencuri gerbang Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Mataram.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M alias Har (42), M alias Wan (38), dan LS alias A (46).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan, ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Selasa, 11 Desember 2024 sekitar pukul 19.25 Wita.
“Mereka diduga mencuri gerbang Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang,” katanya, Jumat, 14 Februari 2025.
Kronologisnya, para pelaku secara bersama-sama mengangkat pintu gerbang yang masih terpasang. Kemudian, mengeluarkan gerbang dari relnya.
Ketig pelaku selanjutnya mendorong dan membawa pintu gerbang tersebut ke areal parkiran kantor Imigrasi. Di depan kantor PTTUN Mataram.
Mereka menjual pintu gerbang hasil penjualan tersebut ke pengepul Besi rongsokan di Muhajirin Dasan Agung senilai Rp5 juta.
“Gerbang yang mereka ambil, berbahan besi bermotif kotak dan belah ketupat, dengan ukuran 4×2 Meter. Pelaku jual Rp5 juta. Merasa keberatan, korban melaporkan ke piket SPKT Polsek Selaparang,” ucap Regi, sapaan akrab Kasat Reskrim.
Mendapatkan laporan, team opsnal selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Polisi turun mengecek rekaman CCTV yang berada di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Dari sana terlihat para pelaku sedang mengambil gerbang tersebut.
Setelah itu, team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan profiling. Polisi pun mengamankan tiga pelaku pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kepolisian lalu membawa Har, Wan, dan A ke Mapolsek Selaparang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP,” tandas Regi. (*)