Pemerintahan

Siap Bayar Sisa Kredit, Aset Pemprov yang Dijadikan Jaminan oleh PT GNE Batal Dilelang

Mataram (NTBSatu) – Aset Pemprov yang dijadikan jaminan kredit bank oleh PT Gerbang NTB Emas (GNE) batal dilelang.

PT GNE menjadikan aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2470 seluas 1.294 itu, sebagai jaminan ke Bank BRI.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma mengatakan, pembatalan pelelangan ini setelah kedua belah pihak melakukan mediasi. Hasilnya, pihak Bank BRI memahami kondisi saat ini.

“Sudah selesai, sudah ketemu antara Plt. Direktur PT GNE dengan Deputi BM BRI untuk melakukan mediasi dan sudah ada kata sepakat,” kata Wirajaya, Selasa, 4 Maret 2025.

Sebelumnya, Pemprov NTB menggugat BRI dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Hal ini merupakan bagian dari upaya negosiasi atas keinginan pihak Bank BRI melelang aset Pemprov NTB.

IKLAN

“Itu untuk menempuh upaya hukum. Ada ruang mediasi di pengadilan supaya tidak ada eksekusi lelang,” ujar Wirajaya.

Ia tak menampik, jika Bank BRI memang berencana melelang aset tersebut. Karena mereka melaksanakan prosedur atau mekanisme sebagaimana mestinya. Namun menjadi keberatan tidak ada surat pemberitahuan lelang terlebih dahulu, juga persetujuan DPRD NTB.

“Karena itu kita tetap mempertahankan aset tersebut. Makanya kita minta restrukturisasi atas persoalan PT GNE. Salah satunya dengan memasukkan gugatan tersebut,” jelas Wirajaya.

Total Kredit PT GNE

Terhitung hingga saat ini, total kredit PT GNE sebesar Rp26 miliar. Kredit tersebut tersebar di sejumlah bank. Di antaranya, Bank NTB Syariah, Bukopin, BNI, dan BRI.

Untuk membayar kredit itu, PT GNE harus menyetorkan Rp400 juta per bulan. Pendapatan yang tidak seimbang mengakibatkan pembayaran kredit ke beberapa bank macet. Salah satunya di Bank BRI dengan sisa kredit sebesar Rp3,3 miliar.

“Kami masih bisa melakukan restrukturisasi kredit pada tiga bank. Hanya BRI yang tidak bisa direstrukturisasi. Karena itu kami layangkan gugatan,” jelasnya.

Khusus Bank BRI, kata Wirajaya, memang terdapat ketentuan secara internal yang berbeda dengan bank lain dalam hal penyelesaian kredit. Namun demikian, ia menegaskan, antara PT GNE dan Bank BRI sudah ada kesepakatan.

“Jadi kemarin itu langsung dibayarkan ratusan juta sebagai tanda komitmen bahwa itu penyelesaian agunan. Sudah ketemu kesepakatan antara Deputi BRI dengan PT GNE untuk sepakat tidak mempermasalahkan lagi. BRI juga menerima skenario pembayaran itu,” jelasnya.

Wirajaya menjelaskan, alasan PT GNE menjadikan aset Pemprov sebagai jaminan, karena sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Dan itu memperbolehkan menjadikan aset Pemprov sebagai jaminan berdasarkan anggaran dasar itu,” tuturnya.

Selain itu, PT GNE menjadikan aset Pemprov sebagai jaminan itu sudah berdasarkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kalau saya logikakan kalau sudah ada persetujuan dalam RUPS, berarti masuk izin (Pemprov mengizinkannya),” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button