Hukrim

Agus Disabilitas Menikah dari Balik Jeruji Besi, Digantikan dengan Keris

Mataram (NTBSatu) – Kabar I Wayan Agus Suwartama alias Agus Disabilitas, kembali menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.

Bukan tanpa sebab, kabarnya Agus Disabilitas telah resmi menikah dengan kekasih pujaan hatinya, yaitu Ni Luh Nopianti.

Pernikahan keduanya berlangsung tanpa kehadiran Agus, karena posisinya masih berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kuasa Hukum Agus, Ainuddin membenarkan pernikahan Agus Disabilitas dengan kekasihnya. Ia megatakan, rencana pernikahan ini jauh sebelum kasus dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya, antara kedua belah pihak dan masing-masing keluarga sudah melakukan pertemuan dan kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan.

IKLAN

Setelah itu, Agus menjadi tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual. Sehingga, rencana pernikahannya menjadi tertunda karena harus mengikuti semua proses hukum.

“Jauh sebelumnya, dia (Agus) tidak tahu kalau akan ada masalah seperti ini,” ucap Ainuddin, Senin, 14 April 2025

“Mengingat keyakinan Agus dan kekasihnya adalah Hindu, jadi apa yang sudah disepakati harus dilaksanakan termasuk pernikahan ini,” jelasnya.

Meskipun posisi Agus masih dalam proses peradilan, tidak menjadi kendala dan penghalang untuk melakukan perkawinan dengan adat Bali.

Dalam proses pernikahan ini, ujar Ainuddin, mempelai laki-laki dalam hal ini Agus digantikan dengan keris yang dibungkus dengan kain berwarna putih, lalu diarak.

Pihak keluarga kedua mempelai, Pedanda, dan tokoh agama dalam hal ini Parisada Hindu Dhamar Indonesia (PHDI), menyaksikan acara penikahan ini. Tradisi ini disebut sebagai Widiwidana.

“Maka itu sudah selesai dan sudah sah sebagai suami istri,” tambah Ainuddin.

Pernikahan ini tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang Agus jalani. Hanya saja mempelai perempuan harus memperkuat kesabaran untuk menunggu Agus.

“Tapi memang pernikahan ini baru secara adat, belum secara administrasi,” ungkapnya.

Untuk proses peradilan, sebelumnya agenda persidangan pada Senin, 14 April 2025 adalah mendatangkan saksi yang meringankan Agus.

“Harapan kita yang menjadi saksi adalah temannya Agus. Tetapi ada kesibukan mendadak, sehingga tidak bisa hadir,” tutupnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button