Mataram (NTBSatu) – BPKP NTB telah merampungkan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, pihaknya telah menerima hitungan BPKP.
“Hasil audit sudah kita terima dari BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dari potensi awal di tahap penyidikan senilai Rp2,1 miliar,” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
- Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Susunannya
- RSUD H. Moh Ruslan: Sebuah Penghormatan Mengabadikan Pengabdian bagi Peletak Fondasi Kesehatan Kota Mataram
- Ekonomi NTB Lesu, Alarm Bagi Pemprov NTB tak Bergantung dari Sektor Tambang
Setelah mengantongi audit tersebut, sambung Rasyid, penyidik segera merampungkan berkas perkara para tersangka.
Dia mengaku, beberapa saksi belum mengindahkan pemanggilan penyidik. Salah satunya Bendahara CV PAM.
“Tinggal beberapa saksi lagi yang akan kita periksa sebelum kita ajukan tahap satu ke Jaksa peneliti,” ujarnya.
Saat disinggung, apakah ada dalam perjalanan proses kasus ini, penyidik berpeluang menambahkan tersangka lain, Rasyid mengatakan, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi lain.