Mataram (NTBSatu) – BPKP NTB telah merampungkan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, pihaknya telah menerima hitungan BPKP.
“Hasil audit sudah kita terima dari BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dari potensi awal di tahap penyidikan senilai Rp2,1 miliar,” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
- WN Italia Dilaporkan ke Imigrasi Gegara Tipu dan Umpat Masyarakat Lombok Utara
- LGBT Penyumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Lombok Timur, Pentingnya Kemauan Berobat
- Pasien BPJS Lombok Timur Keluhkan Kekosongan Obat di Puskesmas
Setelah mengantongi audit tersebut, sambung Rasyid, penyidik segera merampungkan berkas perkara para tersangka.
Dia mengaku, beberapa saksi belum mengindahkan pemanggilan penyidik. Salah satunya Bendahara CV PAM.
“Tinggal beberapa saksi lagi yang akan kita periksa sebelum kita ajukan tahap satu ke Jaksa peneliti,” ujarnya.
Saat disinggung, apakah ada dalam perjalanan proses kasus ini, penyidik berpeluang menambahkan tersangka lain, Rasyid mengatakan, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi lain.