Penyidik Kantongi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa Barat
Mataram (NTBSatu) – BPKP NTB telah merampungkan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, pihaknya telah menerima hitungan BPKP.
“Hasil audit sudah kita terima dari BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dari potensi awal di tahap penyidikan senilai Rp2,1 miliar,” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Empat Kelurahan di Mataram Jadi Fokus Intervensi Kemiskinan Ekstrem, DPRD Ingatkan Soal Data dan Transparansi
- Tarif PDAM Naik per 1 Maret 2026, DPRD Kota Mataram Tekankan Perlindungan Pelanggan
- Tarif Parkir Bandara Lombok Naik Mulai 1 Maret 2026, Cek Rincian Lengkapnya
- Benahi Sampah dari Hulu, Mohan Targetkan Kebon Talo Kelola 120 Ton per Hari
Setelah mengantongi audit tersebut, sambung Rasyid, penyidik segera merampungkan berkas perkara para tersangka.
Dia mengaku, beberapa saksi belum mengindahkan pemanggilan penyidik. Salah satunya Bendahara CV PAM.
“Tinggal beberapa saksi lagi yang akan kita periksa sebelum kita ajukan tahap satu ke Jaksa peneliti,” ujarnya.
Saat disinggung, apakah ada dalam perjalanan proses kasus ini, penyidik berpeluang menambahkan tersangka lain, Rasyid mengatakan, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi lain.



