Tak dipungkirinya, jika pihaknya memiliki alat bukti yang cukup, akan dilakukan pengembangan ke pelaku.
“Jika cukup, pasti akan ada tersangka baru namun untuk saat ini kita fokus ke dua tersangka dulu,” terangnya.
Kejari Sumbawa Barat menargetkan, tahun ini berkas perkara milik tersangka Engkus Kuswoyo dan Sadiksyah segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutan.
“Kita targetkan di bulan November kasusnya sudah rampung dan bisa kita limpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Berita Terkini:
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
- Pjs Bupati Sumbawa Pimpin Rapat Peringati Hari Pahlawan, Berikut Rangkaian Acaranya
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
Sebelumnya, sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Salah satunya adalah Dewan Pengawas (Dewas) Perusda.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik menetepakan dua tersangka, yakni Engkus Kuswoyo dan Sadiksyah.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)