Sumbawa Barat

Penyidik Kantongi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa Barat

Tak dipungkirinya, jika pihaknya memiliki alat bukti yang cukup, akan dilakukan pengembangan ke pelaku.

“Jika cukup, pasti akan ada tersangka baru namun untuk saat ini kita fokus ke dua tersangka dulu,” terangnya.

Kejari Sumbawa Barat menargetkan, tahun ini berkas perkara milik tersangka Engkus Kuswoyo dan Sadiksyah segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutan.

“Kita targetkan di bulan November kasusnya sudah rampung dan bisa kita limpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Berita Terkini:

Sebelumnya, sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Salah satunya adalah Dewan Pengawas (Dewas) Perusda.

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik menetepakan dua tersangka, yakni Engkus Kuswoyo dan Sadiksyah.

IKLAN

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button