Mataram (NTBSatu) – Terpicu teguran KPK terkait aset-aset tak terdata, Pemerintah Kota Mataram bergerak cepat melakukan pendataan dan penertiban aset daerah.
Sekertaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengakui kelalaian Pemkot Mataram dalam pendataan aset, khususnya aset tak bergerak seperti tanah.
“Ini luput dari kita,” ujarnya.
Menindaklanjuti teguran KPK, Alwan menegaskan komitmen Pemkot Mataram untuk segera menata kembali aset-aset daerah. Hal ini termasuk kendaraan dinas yang selama ini dikuasai tanpa izin resmi, baik mobil maupun sepeda motor.
“Kita amankan melalui penataan aset di bidang itu, nanti kita lihat betul mana yang berhak dan mana yang tidak,” tegas Alwan.
Lebih lanjut, Alwan memastikan bahwa mobil-mobil dinas yang dicabut oleh KPK tidak akan dikembalikan kepada pimpinan dewan, bahkan dirinya siap menjadi jaminannya.
Berita Terkini:
- Demonstrasi Harga Jagung Anjlok Berujung Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati Bima
- Kemenag NTB Diminta Serius Sikapi Kekerasan di Lingkungan Ponpes
- Gubernur NTB Siapkan Dokter Hewan-Tangki Air Antisipasi Kematian Ternak di Pelabuhan Gili Mas
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia Hari ini
- Kecelakaan Maut Usai Nyongkolan di Lombok Tengah, 4 Orang Tewas
Upaya penataan aset ini dilakukan bersamaan dengan penyegelan lima Rumah Makan dan tiga Hotel di Kota Mataram oleh KPK karena memiliki tunggakan pajak senilai total Rp1,75 miliar.
Ditegurnya Pemkot Mataram oleh KPK terkait aset daerah memicu langkah cepat dalam pendataan dan penertiban aset.
Seperti penyegelan rumah makan dan hotel penunggak pajak juga menjadi bukti keseriusan Pemkot Mataram dalam menegakkan aturan.
Transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan aset daerah menjadi harapan utama di masa depan. (WIL)