BERITA NASIONAL

Jalani Sidang Perdana, Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan KPK

Jakarta (NTBSatu) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto sempat memberikan sejumlah pernyataan tentang status dirinya sebagai tersangka dan proses hukum yang dijalani hari ini. Salah satunya, ia menyinggung dirinya adalah tahanan politik.

“Saya adalah tahanan politik, saya sudah baca dengan seksama terhadap surat dakwaan, semua produk daur ulang terhadap suatu pernyataan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Hasto mengutip CNN.

Lebih lanjut, Hasto dalam sidang mengatakan, pelimpahan berkas yang dilakukan oleh KPK dalam perkara ini terburu-buru. Bahkan, ia menyebut KPK melanggar HAM.

“Pada P21 (pelimpahan berkas penyidikan) saya juga sedang sakit, tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak terdakwa dilanggar dan ini adalah pelanggaran HAM. Tetapi hanya disebut 2 minggu,” katanya.

IKLAN

Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan

Sementara itu, mengutip Detik, KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Jaksa mengatakan, kasus ini bermula setelah Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020.

Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.

Setelah menerima laporan dari penyelidik, Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019.

Pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa menyebut, komunikasi itu menyebut ada penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW).

KPK pun melakukan pemantauan aktivitas Wahyu, Harun, Agustiani, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

“Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Jaksa.

Jaksa mengatakan Hasto mendapat kabar Wahyu ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB pada 8 Januari 2020.

Hasto kemudian disebut memerintahkan Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam handphone-nya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP.

“Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK,” imbuh Jaksa

Harun Masiku pun mematuhi perintah Hasto. Singkat cerita, Harun Masiku kabur dan tak terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Meski demikian, KPK tetap mengumumkan Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku sudah 5 tahun menjadi buron. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button