Di Balik Pengembalian 335 Harta Karun Lombok, Belanda sadar itu bukan miliknya

Mataram (NTB Satu) – Kabar Pemerintah Belanda mengembalikan 335 harta karun Lombok ke pemerintah Indonesia jadi pusat perhatian. Pasalnya, pengembalian itu merupakan pengembalian terbesar sejak tahun 1977.
Harta karun Lombok yang akan dikembalikan ini, berupa benda-benda bersejarah seperti kotak tembakau berbahan emas, peran, atau bertatahkan batu mulia, perhiasan, gagang keris. Kemudian, koleksi mangkuk berbahan perak yang ditempa.
Baca Juga:
- Langkah Jaksa Jelang Penetapan Tersangka Kasus Pokir DPRD Lombok Barat 2024
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, Dua Kelompok Massa Demo Kantor Perwakilan NTB
- 8 Jabatan Eselon II Pemprov NTB Masih Lowong
- Rumah Dinas Sekda Kota Mataram Rp11 Miliar Jadi “Proyek Pemakan Anggaran”
Lalu, gelas-gelas perak, sendok, perlengkapan menyirih yang juga berbahan perak. Serta, cincin indah berbahan emas dan bermata batu rubi oval, berwarna merah keunguan.
Berdasarkan dokumen Komite Koleksi Kolonial Belanda, pengembalian benda-benda bersejarah tersebut berawal dari Pemerintah Indonesia pada 1 Juli 2022 mengajukan, permohonan kepada Menteri Sekretaris Negara bidang Kebudayaan dan Media Belanda. Permohonannya terkait pengembalian harta karun Lombok yang belum pernah dikembalikan sebelumnya.