Mataram (NTBSatu) – Memasuki bulan Ramadan, biasanya masyarakat memiliki kebutuhan dan keinginan yang meningkat. Hal ini menjadi peluang bagi sejumlah pihak untuk melakukan kejahatan dengan modus penipuan online. Salah satu bentuknya adalah adanya sejumlah uang yang tiba-tiba masuk ke rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan menjelang puasa dan lebaran tersebut.
Langkah antisipasi yang perlu dilakukan masyarakat, ungkapnya, dengan mengenal ciri-ciri dari modul perilaku penipuannya. Modus pertama adalah aksi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Biasanya, pinjol ilegal akan menggunakan modus mengirim sejumlah uang ke rekening orang tertentu, yang sebenarnya tak pernah mengajukan pinjaman.
“Tiba-tiba (uang) masuk ke rekening, korban akan dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi,” wanti-wanti Kiki, sapaan akrabnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual, Senin, 4 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Dirinya mengatakan pengaduan terkait pinjol ilegal saat ini berada di kisaran 1.400 kasus. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah aduan tersebut akan bertambah menjelang Ramadan dan lebaran.
Kiki menyarankan korban modus pinjol ilegal ini melapor kepada pihak bank dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Selain itu, pihaknya mengimbau korban agar melapor ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cepat.