Selong (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur resmi menghentikan penyelidikan dugaan Keterlibatan ASN dalam deklarasi sayap pemenangan salah seorang bakal calon bupati Lombok Timur.
Baca Juga: Deklarasi Bacabup di Lombok Timur Dipadati ASN Dipelototi Bawaslu
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, mengatakan timnya tidak menemukan aktor maupun objek pelanggaran yang didugakan.
“Dalam rapat pleno, kami sepakat menghentikan penelusuran. Karena Panwascam tidak menemukan objek pelanggaran,” kata Suaidi, Selasa, 21 November 2023.
Berita Terkini:
- Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Segini Kekayaan Bupati Bima Umi Dinda
- Upacara Melukat Awali Rangkaian World Water Forum ke-10 di Bali
- WNA Kencing Sembarangan di Gili Trawangan Jadi Evaluasi dan Sorotan Pelaku Pariwisata
- Kemendikbudristek Minta Guru tak Terpengaruh Bila Selalu Disalahkan
Sebelumnya, dalam banyak dokumentasi, keterlibatan ASN itu diduga terjadi pada deklarasi sayap pemenangan Haerul Warisin-Edwin Hadiwijaya yang diberi nama ‘Kartini HW-EH’.
Deklarasi itu disebut diselenggarakan di sebuah rumah makan yang terletak di Kecamatan Sikur, Senin, 30 Oktober 2023 lalu.
Namun bukan hanya melibatkan sayap pemenangan, di lapangan, sejumlah ASN Lombok Timur nampak turut hadir terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Jelaskan Dugaan Keterlibatan ASN Saat Deklarasi Bacabup Lombok Timur
Padahal dari segi aturan, ada tiga Undang-Undang yang melarang hal tersebut, dan menegaskan ASN harus bersikap netral. (MKR)