Lombok Timur (NTBSatu) – Poster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan berbagai ukuran kini mulai menyesaki ruang terbuka di Kabupaten Lombok Timur, terlebih pada ruas-ruas jalan.
Menjawab ramainya poster-poster bermuatan politik tersebut, Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, mengatakan hal tersebut belum menjadi tanggung jawab pihaknya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya belum memiliki kewenangan atas penertiban tersebut. Sebab tahapan Pilkada 2024 sampai saat ini belum dilaksanakan.
“Terkait baliho, kami belum memiliki wewenang, karena tahapan pencalonan saja belum masuk. Baliho- baliho yang tersebar saat ini belum bagian dari alat peraga kampanye,” kata Jumaidi, Kamis, 6 Juni 2024.
Berita Terkini:
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
- Realisasi Anggaran Hambat Pertumbuhan Ekonomi NTB, BPKAD: OPD Sudah Bisa Berkontrak
- Syarat Baru, Dana Desa Bisa Dicairkan Jika Koperasi Merah Putih Terbentuk
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan apa-apa terhadap poster politik tersebut.
Pada satu sisi, pihaknya menyebut figur yang ditampilkan pada poster tersebut bukanlah siapa-siapa, sebab belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami berada di posisi bukan pada membolehkan atau tidak terpasangnya baliho-baliho itu, tapi kami berpandangan bahwa itu bukan bagian dari alat Pemilu,” ucapnya. (MKR)