Hukrim

Penyidik Usut Dugaan TPPU Perusda Sumbawa Barat

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi Perusda tahun 2016-2022.

Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, pihaknya sedang mengusut TPPU di kasus dengan dua tersangka tersebut

“Saat ini kita masih kumpulkan beberapa alat buktinya,” katanya kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.

Salah satu modal yang diusut, sambung Rasyid, yakni sejumlah sertifikat tanah milik tersangka Engkus Kuswoyo. Kemudian, adanya indikasi aliran dana ke pihak lain.

“Jadi, untuk TPPU kami masih tahap pendalaman yang akan kita sesuaikan dengan alat bukti yang kita sita,” bebernya.

IKLAN

Pengusutan itu setelah majelis hakim memvonis terdakwa korupsi. Untuk sementara, pihaknya hanya sebatas mendata dan menelusuri.

Saat disinggung hasil audit kerugian negara, Rasyid juga mengaku belum menerima hasil audit dari BPKP NTB. Meski begitu, proses penghitungan kerugian negara masih berjalan.

“Kita masih menunggu dari BPKP, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya sudah keluar,” tandasnya.

Sebagai informasi, selain Engkus, Kejari Sumbawa Barat juga menetapkan Sadiksyah yang juga mantan Plt Direktur Perusda sebagai tersangka.

Dalam kasus ini muncul kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Angka itu berpotensi bertambah mengingat perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP NTB.

Keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button