Daerah NTB

Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Beda Kebijakan Soal Larangan Lapak Ternak Jelang Iduladha

Mataram (NTB Satu) – Penjualan hewan kurban musiman jelang Iduladha tahun ini menimbulkan pro kontra, karena maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah di Pulau Lombok. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memiliki kebijakan berbeda soal larangan lapak ternak musiman itu.

Jelang Iduladha setiap tahunnya, sering kali sekitar jalan raya dihiasi oleh lapak-lapak pedagang ternak musiman, termasuk di Kota Mataram. Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pertanian Kota Mataram mengizinkan aktivitas penjualan hewan ternak secara musiman tersebut, dengan syarat ternak yang hendak dijual harus diseleksi dengan ketat, dan bila perlu dengan metode penjualan secara online.

“Sapi yang masuk Mataram untuk dijual atau dipotong jangan lebih dari tiga hari. Pedagang juga bisa jual sapi dengan sistem daring (online),” ujar Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Mataram, drh. Diyan Riyatmoko pada Senin, 27 Juni 2022.

Keputusan itu berbeda dengan imbauan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB beberapa waktu lalu yang meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melarang aktivitas pedagang ternak musiman.

“Kami sudah diskusi dengan pemerintah kabupaten dan kota, kami harapkan tidak membuka lapak-lapak di pinggir jalan itu, nanti tidak terkontrol. Tapi untuk keputusan, itu ranahnya kabupaten dan kota,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakkeswan NTB, drh. Muslih.

Pemberian izin ini tentunya memberi angin segar kepada para pedagang musiman yang sudah membangun lapak di pinggir-pinggir jalan di Kota Mataram. Berdasarkan pantauan, sampai saat ini setidaknya sudah ada 2 lapak penjualan yang berdiri di Kota Mataram, tepatnya di Jalan Majapahit. Satu di samping Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, dan satu lagi di depan Universitas Mataram.

“Kalau kami tidak dikasih jualan, masalahnya gini, uangnya orang itu kami pinjam dulu sebelum PMK, dan batas (pengembalian) sebelum Iduladha. Kalau kami jualan, alhamdulillah masyarakat (anggota kelompok ternak) kita di Kelurahan Kekalik Jaya ini akan makmur,” terang Suhaili Efendi, perwakilan dari Kelompok Ternak Lurah Jaya Farm, Kelurahan Kekalik Jaya yang sekaligus membangun lapak ternak musiman di Jalan Majapahit. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button