Mataram (NTBSatu)- Pemilihan Umum adalah momen penting bagi negara, dan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran krusial dalam menjaga integritas demokrasi.
Banyak yang bertanya-tanya, kapan sebenarnya gaji para petugas KPPS ini akan cair?
Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerjanya selesai.
Jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
Berita Terkini:
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
- Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Ini Entitas Bisnis dan Fokus Usahanya
- Malaikha Pamit dari Kompas TV, Kepergiannya Tuai Perhatian Warganet
KPU merilis bahwa sekitar 5,7 juta petugas KPPS itu mulai menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Jika masa kerja KPPS dimulai 25 Januari 2024, maka masa kerja terakhir jatuh pada tanggal 25 Februari 2024.
Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Hal ini berarti setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS.