Mataram (NTBSatu) – Menjelang hari raya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil, pegawai non ASN atau tenaga honorer di instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiunan,dan penerima tunjangan tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, aturan pemerintah pusat terkait pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi ASN dan tenaga honorer, berbeda dari tahun sebelumnya.
“THR dan gaji ketiga belas tahun ini, 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan lain sebagainya, berbeda dengan tahun sebelumnya, pegawai hanya mendapatkan 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya Selasa 19 Maret 2024.
Alwan juga menambahkan, THR dan gaji ketiga belas diberikan juga bagi tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di instansi yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum daerah.
Berita Terkini:
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
“Sehingga, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus melakukan pergeseran pembiayaan. Berdasarkan target yang ditentukan dari peraturan Walikota, pembayaran THR dan gaji ketiga belas akan disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
“Pembayaran THR paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri, tanggal 22 Maret, kita sudah bayar THR pegawai,” tambahnya. (WIL)