Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti segera disidang. Salah satu tersangka kasus pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) itu telah menjalani tahap dua.
“Hari ini selesai tahap duanya. Penuntut umum sekarang sedang menyiapkan surat dakwaan untuk sidang,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa, 22 April 2025.
Rosiady Sayuti menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Selain Mantan Sekda NTB itu, Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya juga segera menjalani persidangan. Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.
Jaksa menahan kedua terdakwa di tempat berbeda. Untuk Doli di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sedangkan, Rosiady di Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah.
“Iya, penahanan lanjut di tempat sebelumnya,” jelasnya.
Penyidikan kasus ini berjalan sejak 2 Oktober 2024 lalu. Sesuai surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.
Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka terdiri dari mantan pejabat dan beberapa kepala dinas. Termasuk eks Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi.
Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka itu muncul berdasarkan hasil audit akuntan publik.
Menurut kejaksaan, kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Pembangunan gedung tak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB. Kemudian, PT Lombok Plaza tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB. (*)