Mataram (NTBSatu) – Jaksa menyatakan, berkas perkara Direktur PT. Lombok Plaza 2012-2016, Doli Suthaya dalam dugaan korupsi Narmada Convention Center (NCC) telah lengkap.
Hal ini menyusul berkas perkara milik Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti telah lengkap pada Senin, 14 April 2025.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka dalam kasus korupsi NCC sudah P-21 alias lengkap.
“Pak Rosiady sudah P-21, untuk Doli juga sama sudah P-21,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 16 April 2025.
Ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Secepatnya akan segera dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Rencananya secepatnya lah ya,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus NCC merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam prosesnya, kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)