Mataram (NTB Satu) – Nama Jamil bin Wahab belakang ini hingar terdengar di media sosial tanah air, setelah kepulangannya ke Indonesia dibantu oleh artis Uya Kuya.
Dimana pada Selasa, 18 April 2023 lalu, ia pulang ke kampung halaman di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) setelah dipenjara sekitar 41 tahun di Malaysia.
Diungkapkan sendiri di hadapan Wakil Bupati KSB, Jamil mengaku ditahan oleh Pemerintah Malaysia akibat kepemilikan senjata api (senpi) saat masih berumur 20 tahun pada 22 Desember 1982.
Ia membantah dugaan pembunuhan dan penggunaan senpi untuk merampok, namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Malaysia pada 9 Februari 1983.
“(Dipenjara karena) kasus memiliki senjata api,” kata Jamil, seperti yang disiarkan YouTube Suara NTB, Kamis, 27 April 2023.
Mendekam di penjara hingga usia 60 tahun lebih, Jamil menyebut telah melakukan berbagai aktivitas pengembangan diri, seperti bekerja sebagai tukang kayu dan membuat kursi dengan rotan.
“Kalau kita tidak kerja, kita makin susah di dalam sel. Kalau kerja, bisa kita bernafas (di luar, dan) memang saya minat bekerja,” terang Jamil.
Selain itu, ungkap Jamil, pada awal tahun 1990, ia memutuskan untuk mengubah haluan untuk berhijrah di dalam penjara.
“Tahun 90, saya cuci tangan menghadap kiblat. Saya terus belajar tadarus, salat, (jadi) imam tarawih,” kata Jamil.
Ia juga menyebut, sebenarnya ia telah mendapat ampunan dari Raja Malaysia pada Februari 2023, namun baru dapat terealisasi pada April 2023.(RZK)
Lihat juga:
- WNA Malaysia Patah Tulang saat Menuju Segara Anak Gunung Rinjani
- DJPb: Dana Rp5,63 Triliun di NTB Harus Segera Disalurkan untuk Sektor Produktif
- HKB 2025 di NTB: BNPB Target Regulasi Forum PRB Rampung Tahun ini
- Refleksi Gempabumi Lombok 2018, Diperlukan Sinergi Dunia Usaha dalam Mitigasi Bencana
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya