Lombok Timur

Penjabat Bupati Lombok Timur Atensi Dugaan ASN Cawe-cawe Politik

Lombok Timur (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik mengatensi dugaan cawe-cawe ASN Lombok Timur pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Taofik masih menunggu balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi kepada ASN Lombok Timur yang terbukti ikut politik praktis.

Sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan terdapat oknum kepala dinas (kadis) inisial HM dan pejabat publik lainnya yang diduga cawe-cawe. Mereka menghadiri deklarasi relawan pemenangan paslon Bupati Lombok Timur, Hairul Warisin-Edwin Hadiwijaya.

“Terkait pengawasan ini, kan, tugas Bawaslu. Jadi, Bawaslu meneruskan kepada KASN. Nanti KASN yang akan mengarahkan kepada kami, sanksi apa yang akan terberi,” kata Taofik, Selasa, 30 Juli 2024.

Taofik belum menerima surat rekomendasi dari KASN terkait sanksi atau tindakan kepada sejumlah ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilihan Serentak 2024. Ia mengeklaim, telah memberi imbauan kepada ASN untuk selalu menjaga netralitas.

IKLAN

Bahkan, ia mengaku telah berkali-kali membuat imbauan tertulis kepada seluruh OPD agar tetap menjaga netralitas.

“ASN itu, kan, punya hak politik juga, beda dengan TNI yang sama sekali tidak punya hak politik. ASN itu boleh hadir di kampanye, tapi tidak boleh aktif,” ucap Penjabat Bupati Lombok Timur ini.

Taofik juga menyebut belum memanggil orang yang bersangkutan untuk meminta keterangan terkait dugaan cawe-cawe tersebut.

Baca juga: Bawaslu Temukan ASN Diduga Cawe-cawe di Lombok Timur

Bawaslu Temukan ASN Cawe-cawe Pilbup

Sebelumnya, Bawaslu Lombok Timur telah melakukan sejumlah rangkaian investigasi pada proses Pilbup Lombok Timur 2024. Mereka menemukan sejumlah pelanggaran pada proses politik itu, terutama netralitas ASN dan pejabat publik lainnya.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi beri informasi soal itu. Ia mengatakan, salah satu contohnya adalah oknum kepala dinas inisial HM menghadiri deklarasi paslon.

“HM merupakan salah satu depala dinas. Ada yang melapor, dia ikut menghadiri acara pengukuhan relawan Iron-Edwin di Kecamatan Pringgasela pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Jumaidi, Kamis, 25 Juli 2024.

Bawaslu juga menemukan oknum kepala bidang, inisial MS, menghadiri deklarasi relawan paslon yang sama di Kecamatan Sakra pada 6 Juli 2024 lalu. Bahkan, Jumaidi sebut MS saat itu mengenakan rompi relawan.

Temuan ketiga, Bawaslu mendapati seorang dokter ASN inisial A berfoto sambil menunjukkan kalendar salah satu paslon.

“Semuanya sudah kami teruskan ke KASN,” ungkap Jumaidi.

Jumaidi pun menemukan oknum Sekdes di Pringgasela ikut hadir pada acara pengukuhan tim pemenangan salah satu paslon pada 6 Juli 2024 lalu.

“Yang bersangkutan hadir menggunakan baju relawan. Kami sudah meneruskan (informasi, red,) ke instansi berwenang,” ucap Jumaidi.

Selama pengawasan, Bawaslu Lombok Timur juga menemukan pelanggaran oleh enam kepala wilayah dan satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Secara aturan, setiap ASN mestinya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Mereka juga harus tidak memihak kepada kepentingan lain di luar bangsa dan negara. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button