Daerah NTB

Pengamat: Berita “LIPSUS – DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek” Menyuarakan Dugaan Penyelewengan Uang Rakyat

Mataram (NTBSatu) – Sebagai perusahaan media yang mengusung tajuk “Era Baru Jurnalisme”, NTBSatu secara rutin menerbitkan produk jurnalistik mendalamnya melalaui kolom LIPSUS.

Sejumlah liputan khusus telah diterbitkan, paling banyak terkait dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Terbaru, NTBSatu merilis liputan berjudul “LIPSUS – DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek”.

Lipsus tersebut menjadi perbincangan ramai hingga mendapat intervensi bahkan ancaman dari beberapa pihak yang namanya tercantum dalam pemberitaan tersebut.

Fenomena intervensi kepada kemerdekaan pers itu memancing komentar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat. Menurutnya, intervensi tersebut adalah gangguan bagi iklim demokrasi di Indonesia.

“Kita mestinya berterima kasih ada pers yang menyuarakan dugaan penyelewengan uang rakyat seperti ini, apalagi ini digali secara dalam,” ucapnya, Kamis malam, 20 Februari 2025.

IKLAN

Selain untuk mencerdaskan masyarakat, tegas Syamsul, pemberitaan terkait penyelewengan kebijakan oleh pemerintah dapan menjadi navigasi bagi aparat penegak hukum dalam penindakan.

“Dengan adanya informasi seperti ini kan masyarakat jadi tau, APH juga bisa punya petunjuk tanpa menunggu laporan,” ujar Syamsul.

Menyikapi intervensi yang ada, ia mengatakan insan pers tidak perlu cemas karena kebebasan pers dilindungi oleh konstitusi melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tidak mudah memidanakan karya jurnalistik. Ia dilindungi konstitusi serta memiliki mekanisme khusus melalui Dewan Pers. Intinya tidak perlu gentar,” ucapnya tegas.

Pemberitaan lipsus juga mendapat sorotan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB. Mereka menyayangkan sekelompok Ormas mengatasnamakan diri “Koalisi Tokoh Sasak Besopoq” melayangkan somasi terhadap media NTBSatu.com.

AMSI NTB yang terdiri dari sejumlah media ini menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap kemerdekaan pers. Sebagaimana yang telah terjamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button