Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kasus suap Harun Masiku, Kamis, 20 Februari 2025.
Terpantau dari live YouTube KPK RI, Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Setelah itu, Hasto menuju ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.
“KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis, 20 Februari 2025.
“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara, dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ucapnya.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus suap di kasus Harun Masiku.
Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDIP tersebut.
“Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) 2017-2022. Bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Selain Harun, KPK menyebut Hasto mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
KPK juga menyangkakan Hasto dengan pasal suap dan perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dugaannya, Hasto meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Sekjen PDIP itu juga memerintahkan anak buahnya yakni, Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar KPK tak menemukannya.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. (*)