Mataram (NTBSatu) – Pengangkatan honorer Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi menyampaikan, pihaknya saat ini masih proses pendataan jumlah honorer yang akan diangkat.
Sebab, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu, juga harus berdasarkan kesiapan daerah. Termasuk kesiapan fiskalnya.
“Kita masih mengkalkulasikan berapa banyak honorer yang menjadi PPPK paruh waktu dan sebagainya. Karena kita harus sesuaikan juga dengan kesiapan daerah,” kata Yusron, Jumat, 31 Januari 2025.
Karena itu, ia meminta agar honorer tetap bersabar dan bekerja dengan baik. Sembari menunggu regulasi final dari Pemerintah pusat
“Tunggu saja dulu, karena proses masih berjalan. Sabar, bekerja aja dulu yang bagus. Terus bekerja, sambil kita terus mencari formasi yang tepat,” jelas Yusron.
10.756 Tenaga Honorer Pemprov NTB
Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer Pemprov NTB masih sangat banyak, yaitu 10.756 orang. Jumlah tersebut termasuk tenaga guru.
Ribuan honorer tersebut, sudah mendaftar seleksi PPPK. Baik gelombang I maupun gelombang II.
Pada gelombang I diikuti 6.507 tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara gelombang II sebanyak 4.249 tenaga honorer non database.
Sementara pada tahun ini, Pemprov NTB hanya membuka 360 formasi untuk PPPK. Perbandingan yang jauh dengan jumlah honorernya.
Meski demikian, kata Yusron, Pemerintah Pusat sudah menyiapkan formula baru untuk mengatasi pelamar yang tidak lolos seleksi, yaitu menjadikan mereka sebagai PPPK paruh waktu.
“Tenaga honorer database dan non database BKN yang telah mendaftar seleksi PPPK tahap I dan II, pasti akan menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Yusron.
Yusron menegaskan, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tidak akan dipecat. Asalkan ikut seleksi PPPK tahap I dan II.
“Siapapun yang sudah masuk database BKN, mudahan sudah mendaftar. Kemudian non database salurannya seleksi PPPK gelombang II. Mereka berpeluang menjadi PPPK paruh waktu bagi yang tidak lulus,“ pungkas Yusron. (*)