Mataram (NTB Satu) – Asosiasi Pedagang Kaki Lima atau APKLI NTB melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram pada Kamis, 7 Juli 2022. APKLI NTB meminta Pemkot Mataram memberi kelonggaran waktu bagi pedagang kaki lima di Mataram saat berjualan.
Satgas dari Pemkot Mataram terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mataram, Polri, dan TNI. Pertemuan ini membahas nasib para pedagang kaki lima yang beberapa minggu lalu ditertibkan oleh Satgas tersebut karena berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum) terutama trotoar jalan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua APKLI NTB, Abdul Majid meminta agar para PKL yang berada di jalanan utama Kota Mataram diberi kelonggaran waktu untuk berjualan. Selain itu, gerobak para PKL yang telah disita diminta Abdul untuk dikembalikan kepada pemiliknya, yang berjumlah sekitar 30 gerobak.
“Untuk waktu berjualan sudah disepakati, mereka boleh berjualan di jalan protokol mulai pukul 17.30 Wita, kalau pagi tidak boleh,” kata Abdul saat dihubungi NTB Satu, Kamis, 7 Juli 2022.
Namun menurut Kepala Seksi dan Pembinaan Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha, beberapa gerobak yang sudah disita dibuang ke tempat pembuangan sampah karena lahan parkir tempat gerobak itu disimpan telah penuh.
“Beberapa hasil-hasil bongkaran yang sudah rusak kami buang, karena tempat parkir sudah penuh,” ujar Sonya.
Selain itu, yang menjadi perdebatan adalah, gerobak yang tidak menggunakan trotoar jalan tetapi lahan parkir toko ikut ditertibkan. Padahal menurut Abdul, hal itu tidak menggangu pengendara karena ukuran gerobaknya yang cenderung kecil.
“Pemerintah kota akan memberikan yang terbaik, itu bahasanya mereka, nah kami minta ayo dong tunjukkan. Kami juga minta kenapa 10 persen dari fasum itu tidak diberikan kepada PKL untuk berjualan, mereka katanya akan mengkaji ulang dulu,” pungkas Abdul. (RZK)