Politik

Temuan Pansus DPRD NTB Proyek RS Mandalika: Dilaporkan 90 Persen, Realisasi Baru 70 Persen

Mataram (NTBSatu) – Tim Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, turun langsung mengecek pengerjaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, 10 Maret 2025.

Hasilnya, menemukan sejumlah komponen pekerjaan proyek belum terselesaikan. Mulai dari gedung lantai satu hingga empat.

Ketua Tim Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, Hamdan Kasim mengatakan, beberapa bagian dari pengerjaan proyek belum terselesaikan. Misalnya, pengerjaan lantai belum selesai. Begitu juga dengan pemasangan granitnya.

Selanjutnya, toilet di beberapa tempat juga belum selesai. Plafon dan beberapa bagian lainnya seperti ruangan, serta tangga juga belum selesai dikerjakan.

“Termasuk finishing interior dan eksteriornya juga belum,” ujar Hamdan kepada NTBSatu, Selasa, 11 Maret 2025.

IKLAN

Kemudian yang paling parah, katanya, pengerjaan di lantai tiga dan empat. Yakni toilet sama sekali belum disentuh.

“Pokoknya lantai tiga dan empat paling parah dah. Semakin atas itu semakin parah kondisi pengerjaannya,” tutur Hamdan.

Oleh karena itu, Politisi Golkar ini, meminta kepada PPK dan dinas terkait agar berterus terang terhadap realisasi pengerjaan proyek RS Mandalika.

“Kita minta jangan sesatkan publik dengan mengatakan 90 persen (realisasinya, red) padahal faktanya tidak segitu. Sampaikan saja kepada publik seperti apa faktanya, datanya, dan kondisinya. Juga, sampaikan juga kendalanya apa,” tegas Hamdan.

Di samping itu, tim Pansus menemukan, bahwa pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp11 miliar ini kembali molor.

Pengerjaan Baru 70 Persen

Hamdan Kasim menyampaikan, realisasi fisik pengerjaan proyek tersebut baru mencapai sekitar 70 persen. Padahal mengacu pada kontrak, harusnya selesai pada akhir Desember 2024 lalu.

“Dari yang kami lihat langsung kemarin, realisasinya baru sekitar 70 persen,” kata Hamdan Kasim.

Ketua Komisi III DPRD NTB itu menyebutkan, pengerjaan proyek RS Mandalika sama molornya dengan renovasi Islamic Center (IC) NTB dan Masjid Attaqwa. Anggaran proyek tersebut dari DAK Dinas PUPR NTB.

Lantaran progresnya lambat, kontraktor yang mengerjakan proyek RS Mandalika dan Masjid IC diberi adendum (perpanjangan kontrak) hingga dua kali.

“Pertama, 50 hari dan adendum kedua selama 40 hari,” tutur Hamdan.

Berdasarkan adendum tersebut, pengerjaan proyek tersebut harus selesai hingga 15 Maret 2025 mendatang. Merupakan batas akhir dari perpanjangan kontrak tersebut.

Karena itu, Hamdan mendesak penyelesaian proyek ini dan mengusulkan pemutusan kontrak jika hingga 15 Maret masih belum selesai.

“Ini perlu jadi catatan bahwa jika sampai 15 Maret tidak selesai maka, baiknya diputus kontrak. Sisanya tender ulang,” tegasnya.

Sementara itu, menyoal temuan dewan tersebut, PPK Proyek RS Mandalika M. Yulian Mariadi belum menjawab telepon dan pesan WhatsApp dari NTBSatu. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button