BREAKING NEWS

Kabid SMK Dikbud NTB Dikbud Resmi Jadi Tersangka

Mataram (NTBSatu)Polresta Mataram menetapkan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB insial AM sebagai tersangka pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan Kabid SMK telah menjadi tersangka. Sebelum melakukan penahanan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah itu kita keluarkan penahanan,” katanya, Kamis, 12 Desember 2024.

Alasan AM menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 – 10 persen. “Kalau tidak diserahkan maka tidak mendapatkan pekerjaan,” jelasnya.

IKLAN

Regi menyebut pihaknya belum melakukan penggeledahan di Ruangan Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Kepolisian masih menunggu penetapan dari pengadilan.

“Kita nunggu penetapan pengeledahan dari pengadilan, kalau sudah keluar nanti kita geledah,” ujarnya.

Operasi tangkap tangan berlangsung di Ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Di lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang mereka temukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Regi, uang yang pihaknya terima berasal dari pungutan liar (pungli) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk proyek fisik salah satu SMK di Mataram.

IKLAN

“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” jelas Regi.

Polisi menyangkakan AM dengan Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 huruf E tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Regi menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Masih kita kembangkan,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button