Mataram (NTB Satu) – Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMG tahun 2021 dan 2022 terungkap tidak disetujui Kementerian ESDM.
Verifikator RKAB Kementerian ESDM, Aji Nugraha mengatakan, PT AMG dua kali mengajukan RKAB. Pertama, bulan Desember 2020. Kedua, bulan Juli 2021.
“Jadi tidak diproses karena ada dokumen yang belum lengkap. Dokumen itu laporan sumber daya dan cadangan,” kata Aji di hadapan Majelis Hakim, Kamis, 21 September 2023.
Berita Terkini:
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
- Balapan Sperma Pertama di Dunia akan Digelar, Cek Tanggalnya
- Peternak Menjerit, Ratusan Sapi Kurban Terancam Mati di Pelabuhan Gili Mas
- Harga Jagung Anjlok di Pulau Sumbawa, PWPM NTB Desak Gudang Nakal Disanksi
Laporan sumber daya dan cadangan itu, sambungnya, diperoleh dari Competent Person Indonesia (CPI) tanggal terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).
Seharusnya dokumen itu diminta PT AMG ke pihak CPI. Kemudian laporan tersebut dituangkan dalam RKAB. “Itu yang tidak dipenuhi PT AMG,” ucap pria yang menjabat sejak 2009 ini.