Mataram (NTB Satu) – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dalam tiga pekan belakangan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang cukup serius.
Dari pengungkapan itu, Polda NTB berhasil mengamankan 13 bandar juga pengedar, khusunya di Pulau Sumbawa dan Lombok. Selain mengamankan bandar narkoba, Polda NTB juga berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, ganja, uang hasil penjualan, serta sejumlah alat komunikasi.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, serta Diresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat 19 Agustus 2022.
“Locus dellicti maupun demarkasi perkara kejadian tersebut terjadi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim Penyidik melakukan tindakan penangkapan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018,” kata Jendral bintang dua itu.
Lebih lanjut Djoko menyampaikan dari 13 tersangka yang diamankan tersebut, tiga diantaranya perempuan. Diakui Djoko seluruh tersangka merupakan pemain lama, dibuktikan dengan tiga orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Barang bukti tersebut berasal dari Pulau Sumatera, Sabu seberat 127,13 gram, Ganja 718,32 gram, uang tunai sebanyak Rp. 92 juta dan sejumlah alat komunikasi,” terangnya.
Terhadap kasus ini, kata Djoko, tim Ditresnarkoba terus melakukan upaya pengembangan. Termasuk dengan meneruskan informasi ke seluruh Polres di NTB.
“Dalam hal ini saya menginstruksikan Direktorat Narkoba untuk terus berkomunikasi dengan seluruh Polres yang ada di Nusa Tenggara Barat” sambungnya.
Ditempat yang sama, Diresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi membenarkan pengungkapan 13 kasus yang berhasil di ungkap di Nusa Tenggara Barat itu.
“Seluruh tersangka pada saat penangkapan sebagai bandar dan pengedar” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut seluruh tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 tentang Narkotika dengan ganjaran hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (MIL)