Daerah NTB

Kabar Gembira untuk Petambak, DPRD NTB Sahkan Perda Garam

Mataram (NTB Satu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB melalui Panitia Khusus (Pansus) Satu telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam. Dalam Rapat Paripurna DPRD NTB bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB, Selasa 2 Agustus 2022, DPRD NTB mengesahkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam menjadi Peraturan Daerah (Perda) NTB.

Juru Bicara Pansus Satu, Abdul Rauf S.T., M.M., mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam merupakan Raperda Prakarsa DPRD NTB. Dalam penyusunannya, Raperda tersebut telah mengalami perkembangan pembahasan, termasuk pengubahan judul dan substansi. Pansus Satu telah melakukan beberapa kali rapat internal mengenai Raperda tersebut.

“Dalam rapat internal tersebut, muncul berbagai gagasan, seperti memunculkan materi muatan Raperda yang disesuaikan dengan Undang-undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam,” ungkap Rauf, pada Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor DPRD NTB, Mataram, Selasa, 2 Agustus 2022.

Pansus Satu pun telah melakukan rapat kerja bersama Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Dinas Perdagangan NTB, Dinas Perindustrian NTB, Biro Hukum, dan lain-lain. Dalam rapat kerja tersebut, Pansus Satu dan beberapa pihak terkait bersepakat untuk fokus membahas mengenai perlindungan dan pemberdayaan petambak garam untuk diusulkan sebagai Perda.

Dalam rangka pendalaman materi, Pansus Satu telah melakukan kunjungan kerja, bahkan sampai ke luar daerah. Pansus Satu telah melakukan studi komparatif menuju Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur dan Bali serta Universitas Teruno Joyo Madura serta kunjungan lapangan ke petambak garam Madura dan Bali.

Selain itu, Pansus Satu telah melakukan kerja konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian RI di DKI Jakarta.

Untuk kunjungan kerja dalam daerah, Pansus Satu telah berkunjung ke petambak garam di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Bima.

“Dalam kunjungan kerja tersebut, kami telah meminta memasukkan terkait materi muatan penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam,” terang Rauf.

Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam setelah Pansus Satu melakukan pembicaraan tingkat lanjut.

Setelah mengalami proses penyusunan yang cukup panjang, Pansus Satu menyimpulkan bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam dapat disetujui sebagai Peraturan Daerah (Perda) NTB.

Tidak lama kemudian, Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah M.Pd., yang turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut, apabila dibutuhkan, siap mengikuti pembahasan lebih lanjut mengenai Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam NTB.

Menurut Rohmi, dengan disetujuinya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam menjadi Perda, hal tersebut bakal menambah produk hukum daerah NTB. Perda tersebut tentu saja berfungsi sebagai pemberian pelayanan dan perlindungan serta solusi terbaik bagi masyarakat dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Melalui kesempatan ini, saya menyampaikan penghargaan kepada Ketua DPRD NTB dan segenap anggota atas seluruh komunikasi dan koordinasi serta segala ikhtiar dalam membangun NTB,” ungkap Rohmi, pada Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor DPRD NTB, Mataram, Selasa, 2 Agustus 2022.

Rohmi berharap agar seluruh regulasi yang terbahas mampu berfungsi dalam mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat NTB. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button