BERITA NASIONAL

Ketua Umum FKMPD Bima-Dompu Malang Sentil Pemerintah Soal Pemangkasan Kuota Pupuk Subsidi

Mataram (NTBSatu) – Baru-baru ini beredar berita, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan kebijakan yang dinilai merugikan para petani.

Misalnya terkait alokasi pupuk subsidi yang dipangkas atau dikurangi dengan alasan keterbatasan anggaran negara, hal ini membuat petani heran dan sangat dirugikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor: 744/KPPS/SR.320/M/12/2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, alokasi pupuk urea bersubsidi secara nasional hanya sebesar 4,8 juta ton dari 10,7 juta ton, dari hasil distribusi yang tidak mencapai 50 persen.

“Dari sini kami beranggapan bahwa  pemerintah dengan sangat sengaja berusaha mengurangi ketersedian pupuk tersebut,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana dan Dosen (FKMPD) Bima-Dompu Malang, Muhammad Arif dalam keterangannya, pada Senin, 15 Januari 2024.

Ia mencontohkan, dampak dari kebijakan itu dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Dompu.

Di mana kebutuhan pupuk urea bersubsidi Kabupaten Dompu tahun 2024 berdasarkan e-RDKK sebesar 36.250 ton, tetapi hanya mendapatkan jatah sebesar 19.146 Ton.

“Artinya kebijakan itu di luar dari nalar kesejahteraan. Apalagi secara publik, salah satu yang dihadapi oleh petani lebih khususnya petani jagung di Kabupaten Dompu dan Bima adalah kelangkaan pupuk,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, perlu diatensi khusus oleh seluruh elemen baik dari masyarakat, petani, aktivis mahasiswa, dan lebih khusunya pemerintah setempat.

Baca Juga: Riwayat Lahirnya Undang Undang Kontroversial Tentang Kenaikan Pajak Tempat Hiburan

Menurutnya, pemerintah seharusnya punya analis tertentu di bidang pertanian, khusunya terkait pupuk. Sebagai nutrisi dasar dalam bidang pertanian harusnya cerdas membuat kebijakan.

“Di momentum musim taman jangan sampai kekurangan pupuk subsidi. Sehingga ini ada indikasi monopoli pasar untuk memaksakan dan memeras petani mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk mendapatkan pupuk sebagai nutrisi untuk tanamannya,” pungkasnya.

Ironisnya, di balik kelangkaan pupuk subsidi ini, pemerintah pusat justru mengeluarkan kebijakan mengurangi kuota pupuk. Padahal, kelangkaan pupuk adalah masalah yang dihadapi oleh petani di setiap tahunnya.

Karena itu, Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten seharusnya sama-sama membuat kebijakan yang menguntungkan petani, bukan malah mengurangi jatah pupuk yang jelas-jelas menjadi kebutuhan dasar dalam meningkatkan produktifitas tanaman.

Persoalan kekurangan pupuk di kalangan petani sering menimbulkan konflik sosial, seperti perkelahian dan sebagainnya yang disebabkan saling rebutan pupuk. Sebagai contoh, baru-baru ini beredar vidio di Facebook @Uba Muhammad Bima terjadi perebutan pupuk di Desa Ta’a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Dalam video unggahan itu, beberapa masyarakat berbondong-bondong menghadang kemudian saling merebut pupuk di atas truk.

Karena itu, ia menilai, dengan kebijakan pengurangan pupuk subsidi ini, pemerintah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kondisi petani jagung yang saat ini jelas sangat membutuhkan pupuk.

“Maka dari itu, saya menilai kebijakan tersebut masuk kategori kebijakan Neo kolonialisme, menjajah, menzalimi,dan kami mengindikasikan ini berpotensi adanya skenario korupsi berjemaah,” tegasnya. (MYM)

Baca Juga: Konflik Lahan di Sekotong, Kapolres Minta Warga Tenang dan Tak Terprovokasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button