Hukrim

Dapat Sanksi OJK, Puluhan Perusahaan Didenda Rp11 Miliar dan Pencabutan Izin

Mataram (NTB Satu) – Sepanjang Januari hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakkan hukum kepada sejumlah pelaku industri pasar modal, tercatat 24 perusahaan jasa keuangan yang terkena sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus.

Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK mengungkapkan bahwa lewat penegakan hukum ini, sanksi administrasif berupa denda terkumpul Rp 11,03 miliar.

Adapun sanksinya terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 peringatan tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Dalam Siaran Pers RDKB (Rapat Dewan Komisaris Bulanan) sektor jasa keuangan, Diketahui salah satu perusahaan yang terkena sanksi administrasi OJK adalah Kresna Asset Manajemen (KAM).

KAM terpaksa membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar dan diberikan waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan untuk melakukan pengakhiran produk KPD (kontrak pengelola dana) karena dianggap tak sesuai ketentuan yang berlaku.

IKLAN

Baca Juga :

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button